🍾 Pemilik Pt Bumi Waras Lampung
Padatahun 1997 Rumah Sakit Bumi Waras memperoleh izin perpanjangan operasional Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. YM..3514. Pada tahun 1998 jumlah tempat tidur dikembangkan menjadi 104 tempat tidur. Pada tahun 2002 Kepemilikan Rumah Sakit Bumi Waras dialihkan dari Yayasan Raden Saleh kepada PT. Andall Waras.
Pukul WIB Adi Puro, Depok Rejo, Liman Benawi, Simbar Waringin, Tempuran, Trimurjo, Pancur, Karang Bolong, Batanghari Ogan, Seluruh Kecamatan Gedong tataan kecuali desa Padang Ratu dan
ProfilPerusahaan BUMI WARAS, CV, Bandar Lampung Provinsi Lampung adalah sebagai berikut: Nama Perusahaan: BUMI WARAS, CV Alamat: No.29 Kota:Bandar Lampung Provinsi: Lampung Komoditas: Oxygen Kelompok Industri: Kimia dasar anorganik gas industri Telp. (0721) 486122,31243
Temukanperumahan terbaru & sewa Tanah di Bumi Waras. Download Aplikasi Rumah123. Tentang Rumah123 Berita Panduan Beri Saran. Dijual. Tipe Properti. Rumah. Rumah. DKI Jakarta. Rumah Dijual di
Getdirections, maps, and traffic for Bumi Waras, Lampung. Check flight prices and hotel availability for your visit.
No422/PDT/2018/PT MksBerdasarkan keterangan Muhamad Beddu bahwa apabila keluargatergugat membuat sertifikat secara keseluruhan tanah tersebut, iatidak bersedia menandatangani batas tanah tersebut.10. dan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tanggal 6Maret 2017 yang diketahui oleh Kepala Kampung Way Tuba.Saat ini sudah dalam Proses Penerbitan
5W1HIndonesiaid, Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meninjau tiga rumah warga yang hancur dan hanyut diterjang ombak besar di Jalan ikan Bawal Gg Bogem, Kelurahan Kangkung,Kecamatan Bumi waras pada Kamis (29/7/2021).. Pemilik ketiga rumah yang hancur di terjang ombak besar Rosnaini, Winda, dan Firdaus warga RT 15 Jalan Ikan Bawal Gg Bogem Kelurahan Kankung, Kecamatan Bumi
Kodepos Bumi Waras adalah 34874. Bumi Waras adalah salah satu Desa / Kelurahan di Kecamatan Way Krui yang ada di Kota / Kabupaten Pesisir Barat dan termasuk Provinsi Lampung , Negara Indonesia Daftar isi:
Jasamakeup rias pengantin terbaik di Bumi Waras - Bandar Lampung untuk Anda yang membutuhkan jasa makeup rias wajah profesional untuk acara lamaran, pernikahan (wedding dan pre-wedding) dan acara lainnya di Bumi Waras - Bandar Lampung.
. BANDAR LAMPUNG - Profil KUA Bumi Waras Bandar Lampung. KUA Bumi Waras Bandar Lampung beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 169 Kelurahan Garuntang Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung. KUA Bumi Waras merupakan pemekaran dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk BetungSelatan Kepala KUA Miftahuddin mengatakan KUA Bumi Waras didirikan pada 2015. "KUA Bumi Waras merupakan pemekaran dari Kecamatan Teluk Betung Selatan. Didirikan akhir Januari 2015," kata Miftahuddin, kepada Rabu, 17 November 2021. KUA Bumi Waras terdiri dari lima kelurahan. Baca juga Profil KUA Kemiling Bandar Lampung Antara lain, Kelurahan Kangkung, Kelurahan Bumi Waras, Kelurahan Sukaraja, Kelurahan Garuntang, dan Kelurahan Bumi Raya. Sejarah KUA Bumi Waras KUA Bumi Waras merupakan pemekaran dari Kecamatan Teluk Betung Selatan. Secara definitif, Kantor Urusan Agama Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung dibentuk atau berdiri pada tahun 2015. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kantor 2 Urusan Agama Kecamatan Tahun 2015, tanggal 22 Januari 2015. Kantor Urusan Agama Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung terletak di Jalan Yos Sudarso Nomor 169 Kelurahan Garuntang. Secara geografis, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2012, tentang Penataan dan Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan. Letak geografis dan wilayah administratif Kecamatan Bumi Waras berasal dari sebagian wilayah geografis dan administratif Kecamatan Teluk Betung Selatan dengan batas-batas sebagai berikut 1. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedamaian. 2. Sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Lampung. 3. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Panjang. 4. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Teluk Betung Utara. Visi dan Misi Adapun visi dan misi KUA Bumi Waras sebagai berikut Visi yaitu Terwujudnya masyarakat Kecamatan Bumi Waras yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir batin. Misi a. Meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan pada masyarakat. b. Meningkatkan kualitas pelayanan nikah dan rujuk berbasis teknologi informasi. c. Meningkatkan kualitas bimbingan keluarga sakinah. d. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi haji, zakat dan wakaf. e. Meningkatkan peran lembaga keagamaan. f. Meningkatkan kemitraan umat dan koordinasi lintas sektoral. Selain mengetahui visi dan misi mulia Kantor Urusan Agama, kita juga harus mengetahui tupoksi tugas pokok dan fungsi dari KUA Bumi Waras, diantaranya. a. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. b. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. c. Pengelolaan dokumentasi dan siste informasi manajemen KUA Kecamatan. d. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah. e. Pelayanan bimbingan kemasjidan. f. pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah. g. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam. h. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. i. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan. j. Melaksanakan layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler. Data Catatan Menurut Miftahuddin catatan yang direkap dalam setiap tahunnya melebihi angka 300 pasang suami istri dari kelima kelurahan di KUA Bumi Waras. "Setiap tahunnya, kalau saya lihat di rekapan kita, dari tahun ke tahun pasti melewati angka 300-an pasangan yang terdata di sini," jelasnya. Adapun rekap data di tahun 2016, tercatat 356 yang melaksanakan pernikahan. Pada tahun 2017 sebanyak 306, 2018 sebanyak 373, 2019 sebanyak 345, dan terakhir di tahun 2020 sebanyak 340 pasangan data dalam peristiwa nikah. Fasilitas Adapun fasilitas yang terdapat di KUA Bumi Waras, yaitu 1. Plang Nama KUA 2. Ruang Kepala KUA 3. Ruang Balai Nikah 4. Ruang Pegawai KUA 5. Musala 6. Kamar Mandi Baca juga Profil dan Sejarah KUA Kedaton Bandar Lampung Tribunlampungwiki / Resky Mertarega Saputri
Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU menggelar sidang perdana terkait dugaan kartel minyak goreng yang dilakukan oleh 27 perusahaan minyak goreng di Kantor KPPU pusat, Kamis 20/10. Baca Juga Tabung Oksigen Picu Pengeroyokan Perawat Puskesmas, Kadiskes Klaim Stok Aman Pasangan Anggota DPRD Pesawaran Yang Dilaporkan Zina Diperiksa Besok Sempat Viral, Ibu Penyilet Anak Kandung di Bandar Lampung Divonis 1 Tahun 2 Bulan Termasuk di antaranya, anak perusahaan CV Bumi Waras yakni PT Tunas Baru Lampung. Kepala Panitera Ahmad Muhari menyampaikan, para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia Perkara Minyak Goreng. "Dugaan pelanggaran pasal 5, para terlapor secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021-Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022-Mei 2022, sebagaimana diuraikan lengkap dalam Laporan Dugaan Pelanggaran LDP yang disampaikan," jelas Ahmad Muhari dalam keterangan tertulisnya. Selanjutnya dugaan pelanggaran pasal 19 huruf c, para terlapor diduga melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan januari 2022 hingga mei 2022, sebagaimana diuraikan secara lengkap dalam LDP yang disampaikan. Setelah pembacaan LDP oleh Investigator, Majelis Komisi memberikan waktu bagi Para Terlapor untuk mempelajari laporan tersebut dan dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin, 7 November 2022. "Dengan agenda mendengar Tanggapan dari Para Terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU," jelasnya. Berikut 27 perusahaan yang jadi terlapor dalam kasus ini 1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I 2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II 3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III 4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV 5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V 6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI 7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII 8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII 9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX 10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X 11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI 12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII 13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII 14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV 15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV 16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI 17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII 18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII 19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk PT Smart Tbk sebagai Terlapor XIX 20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX 21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI 22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII 23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII 24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV 25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV 26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI 27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII. Baca Juga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ternyata Dua Tahun Tidak Laporkan Harta Kekayaan Sekretaris MA Hasbi Hasan Dikabarkan jadi Tersangka, Ini Jawaban KPK DPRD Lampura Janji Surati Pemerintah Pusat Segera Bebaskan HRS Faiza Ukhti Annisa
LAMPUNG TENGAH – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bakal mengambil sikap terhadap PT. Bumi Waras PT. BW. Ini menyusul surat peringatan ke tiga SP 3 yang telah dilayangkan pemerintah terkait kekurangan bayar pajak air tanah di perusahaan tersebut sebesar Rp2 miliar lebih. Kepala Bagian Hukum Kabag Hukum Setkab Lampung Tengah, Eko Pranyoto mengatakan, pemerintah sudah berupaya melakukan teguran terhadap PT Bumi Waras. Teguran disampaikan secara tertulis melalui surat peringatan pertama hingga ke peringatan ke tiga yang dilayangkan sejak Desember 2019 lalu. ”Isi suratnya sama dengan SP pertama dan kedua. Pada dasarnya pemerintah meminta PT BW untuk menyelesaikan kewajibannya. Waktu untuk menyelesaikan kewajibannya sampai 30 hari kedepan terhitung SP 3 ditandatangani bupati,” kata eko. Selain PT BW, Pemkab Lampung Tengah juga masih menyoroti pajak air tanah PT. Great Giant Pineapple PT GGP. Perusahaan ini masih memiliki kekurangan pembayaran pajak air tanah sebesar Rp32,1 miliar lebih selama tujuh tahun. Awal Desember 2019 Pemerintah Lampung Tengah telah melayangkan surat peringatan ke dua diperusahaan raksasa pengalengan nanas tersebut. Diketahui Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memang tengah gencar menggali potensi pendapatan asli daerah PAD disektor Pajak Air Tanah. Mengingat peluang untuk mencapai PAD di sektor tersebut masih jauh dari harapan. Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto sebelumnya menyatakan, bila digali dengan optimal, pendapatan daerah Lampung Tengah dari sektor Air Tanah bisa mencapai Rp62 miliar pertahun. Namun nyatanya, hingga November 2019 PAD Lampung Tengah dari sektor pajak air tanah baru mencapai Rp2,5 miliar dari target Rp3 miliar. Untuk mencapai target Rp62 miliar tidaklah mudah. Perlu pengawasan dan kinerja ekstra untuk mencapai target tersebut. Disamping kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak air tanah.zul/
pemilik pt bumi waras lampung