🥊 Per 02 Men 1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
Per-01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap Peraturan Menteri Tenaga Kerja RINo. Per-02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir M7 353 375 387 399 425 455 479 SUL 521 Ol él 8 8 g 35.
Instalasi Penyalur Petir (non radioaktif) 8. Alarm Kebakaran Otomatik. PERSONIL K3 DI PERUSAHAAN• Pemasangan atau perakitan, pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau modifikasi Peralatan dilakukan oleh Personil (teknisi, operator, juru las, juru ikat, Ahli) K3 harus memiliki kompetensi dan kewenangan (lisensi) sesuai dengan ketentuan peraturan
Izin penangkal petir, merupakan bagian dari perizinan pada proyek gedung yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja, terkait dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi-Instalasi Penyalur Petir.
NO. :PER. 02/MEN/1989. TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR . MENTERI TENAGA KERJA: Menimbang : a.bahwa tenaga kerja dan sumber produksi yang berada ditempat kerja perlu dijaga keselamatan dan produktivitasnya. b.bahwa sambaran petir dapat menimbulkan bahaya baik tenaga kerja dan orang lainnya yang berada ditempat kerja serta bangunan
PeraturanMenteri Tenaga Kerja RI No.Per-01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap; Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.Per-02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir; Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.Per-01/MEN/1992 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Karbid
Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No : PER 02/MEN/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, pada BAB II pasal 9 ayat 1 pada poin c, Gedung E Universitas Trisakti dikategorikan sebagai bangunan tinggi yang digunakan sebagai tempat kepentingan umum (sekolah atau kampus) sehingga perlu akan pemasangan proteksi penangkal petir
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/Men/1988 tentang Berlakunya Standar Nasional Insonesia SNI-225-1987 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL-1987) di tempat kerja; 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/men/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir; 6.
2.1 Standard Nasional (SNI) Perihal teknis instalasi penyalur petir / pemasangan penangkal petir secara nasional telah diatur dan ditetapkan melalui keputusan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) No. PER.02/MEN/1989 yang dikuatkan dengan perubahan Permen Kemennaker No. 31 Tahun 2015 tentang pengawasan instalasi
PermenakerNo Per 02/Men/1989, mengatur persyaratan mengenai instalasi penyalur petir. Permenaker No Per 03/Men/1999, mengatur persyaratan rnengenai lift. Kepmenaker No Kep 407/M/BW/1999, mengatur lebih lanjut tentang kompetensi teknisi lift.
. Tata Cara Pasang Penangkal Petir Pelaksanaan teknis tata cara memasang penangkal petir yang baik dan benar telah diatur dalam standard aturan yang telah ditetapkan, baik secara standard nasional K3 Disnaker SNI maupun standard internasional yang telah diatur oleh International Electrotechnical Comission IEC, National French Committee NFC dan lembaga internasional lainnya. 1. PENDAHULUAN Menimbang kondisi saat ini yang sangat miris dengan melihat telah banyak lahir para penyedia jasa pasang penangkal petir otodidak yang tidak terdidik serta terlatih sesuai aturan standard berlaku yang telah ditetapkan, maka Toko INTECH sebagai pusat informasi, pusat jual berbagai macam produk serta pusat penyedia jasa pasang penangkal petir tempat dimana berkumpulnya para ahli dan para pakar penangkal petir yang terdidik dan terlatih berinisiatif untuk mengupas tuntas mengenai Tata Cara Pasang Penangkal Petir sesuai dengan aturan standard yang berlaku baik standard nasional maupun standard internasional. Semoga tips dan informasi ini dapat bermanfaat khususnya bagi para praktisi penangkal petir agar sistem penangkal petir yang digunakan dapat berfungsi dengan baik, karena ketika penangkal petir tidak berfungsi dengan baik justru akan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dibandingkan tidak menggunakan penangkal petir. 2. PERATURAN PASANG PENANGKAL PETIR Tugu Monumen Penangkal Petir Peraturan mengenai teknis dan tata cara pemasangan penangkal petir atau instalasi penyalur petir lebih tepatnya telah diatur dalam keputusan yang telah ditetapkan oleh instansi baik secara standard nasional maupun standard internasional. Standard Nasional SNI Perihal teknis instalasi penyalur petir / pemasangan penangkal petir secara nasional telah diatur dan ditetapkan melalui keputusan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permennaker No. yang dikuatkan dengan perubahan Permen Kemennaker No. 31 Tahun 2015 tentang pengawasan instalasi penyalur petir / pemasangan penangkal petir dan hingga saat ini dijadikan acuan Standard Nasional Indonesia SNI dibawah naungan K3 Dinas Tenaga Kerja Standard Internasional Standarisasi internasional mengenai teknis pelaksanaan dan pengawasan instalasi penyalur petir atau pemasangan penangkal petir telah diatur dalam acuan standard yang telah ditetapkan oleh berbagai lembaga diantaranya International Electrotechnical Comission IEC yang berpusat di Jenewa, Swiss diatur dalam IEC No. 6-1024; 6-1312; yang kemudian diperbarui menjadi BS EN/IEC 6-2305. National French Committee NFC yang berpusat di Prancis diatur dalam NFC 17-102 / 2011 Unico Normalizacion Espanola UNE yang berpusat di Spanyol diatur dalam UNE 21-186 / 2011 DIN VDE yang berpusat di Jerman diatur dalam DIN VDE 0080 dan DIN VDE 0845 3. PELAKSANAAN TEKNIS INSTALASI PENYALUR PETIR Tata cara pemasangan penangkal petir telah termaktub dalam aturan yang telah disebutkan diatas mengenai pelaksanaan teknis instalasi penyalur petir dan pengawasannya yang dibagi ke dalam beberapa tahapan dan berikut ini penjelasannya. Penggunaan Perangkat Pada Komponen Sistem Penyalur Petir Pemilihan bahan dan ukuran pada komponen dari sebuah sistem penangkal / penyalur petir tidak boleh sembarangan, seluruh komponen harus mengikuti aturan standard yang telah ditetapkan tidak boleh kurang dan ada toleransi lebih. Penerima Radius Elektrostatis Komponen pada sebuah sistem penyalur petir harus memenuhi kriteria yang wajib dihitung berdasar pada standard resiko dari bangunan sesuai dengan perhitungan algoritma yang sudah ditentukan, ” semakin tinggi tingkat resiko dari bangunan High Risk maka semakin tinggi volume kualitas dari perangkat yang digunakan “. Penerima Air Terminal Head / Lightning Rod Didalam pasal 10 point 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja disebutkan bahwa ” jumlah dan jarak antara masing-masing penerima harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat menjamin keseluruhan bangunan itu termasuk dalam radius daerah perlindungan “. Oleh sebab itu sangat dianjurkan untuk menggunakan jenis penerima penangkal petir elektrostatis yang memiliki teknologi radius proteksi yang dapat menerima muatan listrik hingga 300 kA sehingga keseluruhan bangunan tersebut dapat masuk dalam daerah perlindungan dari sistem penyalur petir. Penghantar Penurunan Kabel Penghantar Double Shielded Kabel NYY Mengingat muatan listrik dari energi sambaran petir sangat besar Diharuskan menggunakan penghantar penurunan / kabel penghantar yang terbuat dari logam konduktor paling baik seperti tembaga atau aluminium dengan ukuran minimal 1 x 50mm. Dan untuk menghindari induksi pada bangunan maka dianjurkan menggunakan kabel khusus penangkal petir jenis High Voltage Shielded Cable HVSC yang lebih dikenal dengan sebutan Kabel Coaxial atau setidaknya menggunakan jenis kabel Double Shielded Cable seperti Kabel NYY dengan dilapisi pipa terbuat dari bahan non konduktif conduite seperti pipa pvc atau clipsal. Mohon selalu di ingat jangan pernah menggunakan kabel tembaga telanjang atau Bare Copper BC yang hanya dilapisi satu pipa pvc sebagai pelapis karena kemungkinan induksi akan semakin besar. Kabel tembaga telanjang hanya digunakan sebagai penghantar pada tanah, karena untuk meningkatkan sebaran energi muatan pada petir maka kabel harus telanjang agar dapat bersentuhan langsung dengan tanah. Elektroda Pembumian Grounding System Elektroda Grounding System Elektroda grounding system adalah tempat penampungan terakhir arus muatan listrik dari petir yang pada akhirnya energi listrik tersebut akan diredam oleh tanah, elektroda berupa rangkaian penggabungan antara kabel penghantar dan sebuah batang atau plat terbuat dari bahan logam konduktif seperti tembaga terikat copper bonded baja atau aluminium dengan ukuran garis tengah batang minimal 16mm. Elektroda batang disambung ke kabel penghantar telanjang tanpa pelapis shielded dengan berbagai macam cara, dan yang paling lazim dilakukan dengan cara membuka kawat kabel penghantar satu persatu lalu dililitkan ke elektroda batang hingga seluruh kawat terlilit rapat. Cara lain yang lebih efektif adalah dengan pengelasan tembaga atau peleburan dengan membakar bubuk mesiu namun cara ini membutuhkan biaya lebih untuk pengadaan bubuk mesiu dan moulding namun untuk hasil lebih efektif karena kedua komponen utama dapat tersambung secara sempurna sehingga aliran arus muatan listrik dari petir dapat tersalur dengan baik. Khusus untuk elektroda plat hanya dapat menggunakan cara pengelasan tembaga membentuk kerangka tulang ikan pada plat agar dapat tersambung dengan kabel penghantar. Jangan pernah sekali sekali untuk menyambungkan kedua komponen hanya dengan menggunakan klem cincin atau kuku macan karena aliran arus tidak dapat tersalur sempurna oleh sebab kedua komponen hanya menyentuh antar sisi sedangkan aliran arus sangat besar dan hal ini dapat menyebabkan arus balik yang menimbulkan loncatan daya yang 10x lipat jauh lebih besar dari aliran arus utama. Box Panel Control Grounding Box Panel Control Grounding System Box panel control sifatnya opsional namun memiliki fungsi yang amat sangat dibutuhkan sebagai pusat kontrol pengecekan nilai resistansi tanah dari grounding system. Box panel control grounding system adalah sebuah sentral tempat dimana terhubungnya kabel penghantar dari air terminal dan kabel penghantar dari grounding system. Terdiri dari rangkaian box panel tertutup sebagai wadah dengan menggunakan busbar tembaga sebagai penghubung yang dilapisi isolator busbar untuk menghindari induksi pada bangunan. Mengapa harus ada box panel control grounding system ? karena sifat dari nilai resistansi tanah adalah fluktuatif atau bergerak naik dan turun tergantung kondisi cuaca dan iklim di lokasi. Oleh sebab itu harus dilakukan pengecekan secara berkala minimal satu tahun sekali agar sistem penyalur petir dapat tetap berfungsi dengan baik serta dapat meningkatkan usia pemakaian. Tahapan Teknis Tata Cara Pemasangan Penangkal Petir Teknis instalasi penyalur petir / pemasangan penangkal petir harus dilalui secara bertahap demi tahap, berikut ini tahapan yang harus dilakukan Penentuan Titik Posisi Seluruh Komponen Akan Terpasang Tahapan paling awal adalah menentukan titik posisi seluruh komponen akan terpasang dilakukan dengan cara survey lokasi dan pengamatan berdasar perhitungan, berikut ini ketentuannya Jumlah dan posisi penempatan dari penerima / air Terminal harus diatur sedemikian rupa agar seluruh bangunan dapat masuk dalam radius perlindungan. Penempatan jalur kabel penghantar gunakan rute terdekat dengan box panel control, karena semakin dekat rute maka semakin pendek panjang bentang sehingga tahanan bahan dapat semakin kecil. Posisi penempatan box panel control harus terdekat dengan titik grounding system agar dapat meningkatkan tingkat presisi dari pengukuran nilai resistansi tahanan tanah. posisi grounding system harus berada di area yang cukup serta berhubungan langsung dengan tanah agar memudahkan teknis pekerjaan. Menentukan titik posisi tidak boleh sembarangan dianjurkan untuk konsultasikan pada ahlinya yang terdidik dan terlatih sesuai standard K3. Pembelian Seluruh Komponen Yang Akan Digunakan Setelah penempatan titik posisi seluruh komponen yang akan terpasang selesai dilakukan maka dilanjutkan tahapan pembelian seluruh komponen yang akan digunakan berdasar pada perhitungan saat penentuan titik posisi, sehingga material yang dibeli dapat sesuai dengan kebutuhan aktual dan reliabel di lokasi tanpa ada material yang terbuang dengan percuma. Persiapan Alat Kerja & Berdoa Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan alat kerja & berdoa, ya doa karena petir adalah sebuah fenomena alam ciptaan tuhan yang maha kuasa dan kita berusaha untuk menaklukannya agar dapat mengantisipasi dari bahaya dampak negatifnya maka kita wajib berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing agar tuhan memudahkan pekerjaan dan menghindarkan dari kendala sebelum dan sesudahnya. Peralatan kerja yang harus dipersiapkan yaitu Alat pengeboran manual berupa pipa besi yang dibuat menyambung dengan ujung pipa besi terdapat mata pisau terbuat dari baja padat, lengkap dengan kunci pipa dan selang air untuk menembakkan air bertekanan tinggi agar dapat mengeluarkan tanah hasil pengeboran Alat teknis seperti tang, obeng, mesin bor, mesin gerinda, mesin las, pacul dll. Alat Pelindung Diri seperti helm sepatu dan rompi yang paling utama, Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3. Setelah semua peralatan kerja siap maka dilanjutkan dengan berdoa agar dapat diberi kelancaran dalam pekerjaan. Pelaksanaan Kerja Pasang Penangkal Petir / Instalasi Penyalur Petir Pengeboran Tanah Grounding Setelah seluruh persiapan selesai dilakukan maka lanjut ke tahapan pelaksanaan kerja pemasangan penangkal petir / instalasi penyalur petir, ada beberapa tahap yang harus dilakukan yaitu Pembuatan Grounding System Pembuatan grounding system dapat dilakukan dengan cara melakukan pengeboran untuk menanam elektroda batang atau penggalian tanah untuk menanam elektroda plat agar mendapatkan nilai resistensi / tahanan tanah yang diharuskan dengan standard maksimum < Kurang dari 5 Ohm yang artinya nilai resistensi / tahanan tanah harus dibawah 5 ohm. Namun karena nilai resistensi / tahanan tanah bersifat fluktuatif atau selalu bergerak naik dan turun dikarenakan faktor cuaca dan iklim di lokasi setempat, dan untuk lebih aman agar tidak melampaui batas standard maksimum yang sudah ditentukan maka usahakan agar mendapatkan nilai < Kurang dari 3 Ohm. Untuk mendapatkan nilai resistensi / tahanan tanah yang diharapkan ada beberapa teknik yang dapat dilakukan, dan cara yang paling mudah adalah melakukan beberapa titik pengeboran tidak hanya satu dengan kedalaman pertitik adalah 6 – 12 meter dengan jarak antara masing-masing titik adalah maksimum 2 meter. Tanam Elektroda Grounding Pada setiap titik hasil pengeboran ditanam rangkaian elektroda batang yang telah tersambung dengan kabel penghantar, lalu sambung kabel penghantar titik pertama dengan titik kedua kemudian coba ukur dengan menggunakan alat ukur nilai resistensi tahanan tanah atau grounding earth tester, ketika nilai resistensi masih belum mencukupi, tambah lagi dengan titik ketiga yang disambung ke titik pertama terus lakukan hal ini hingga nilai resistensi terpenuhi. Pada kondisi tertentu seperti daerah perbukitan dengan tingkat mineral yang dibutuhkan untuk dapat meredam energi petir lebih sedikit cara penanaman elektroda batang kurang efektif, maka dapat ditambahkan dengan melakukan penggalian dengan kedalaman minimal 2 meter untuk menanam elektroda plat yang ditambahkan dengan semen bentonit yang banyak mengandung mineral yang dibutuhkan lalu dikubur kembali dengan tanah. Jangan pernah menggunakan cara curang untuk “mengakali” nilai resistensi karena hal ini amat sangat berbahaya dalam hal kelancaran penyaluran energi petir untuk dapat diredam oleh tanah. Setelah nilai resistensi tanah yang diharuskan telah berhasil didapat maka dilanjutkan dengan langkah selanjutnya. Pemasangan Penerima / Air Terminal Head / Lightning Rod Pemasangan Tombak Penangkal Petir Langkah selanjutnya adalah memasang penerima atau tombak / air terminal head / lightning rod dititik yang telah ditentukan sebelumnya. Pastikan air terminal telah tersambung dengan kabel penghantar dengan kuat dan rapih, petunjuk penyambungan air teminal dengan kabel penghantar terdapat dalam manual instruction dari setiap produk yang digunakan. Pastikan air terminal terpasang dengan kuat karena ketika petir menyambar terdapat daya tarik menarik yang sangat kuat, dan pastikan terpasang rapih agar tidak mengurangi nilai estetika dari bangunan. Pemasangan Jalur Kabel Penghantar Pemasangan Jalur Kabel Setelah air terminal selesai dipasang dan telah dipastikan terpasang dengan rapih dan kuat langkah selanjutnya adalah memasang jalur kabel penghantar yang jalurnya telah ditentukan sebelumnya. Hindari membentuk sudut runcing < 90˚ yang dapat menyebabkan side flashing atau loncatan muatan ke sekitar penghantar karena penyaluran muatan arus tidak dapat tersalur dengan baik yang juga dapat menimbulkan arus balik yang memiliki daya hancur 10x lipat lebih besar dari energi utama pada petir. Pastikan kabel terlapis dengan isolator pipa dan jalur kabel terpasang dengan rapih dan kuat agar tidak mengurangi nilai estetika dari bangunan. Jangan pernah gunakan kabel telanjang / Bare Copper BC yang hanya dilapisi dengan satu pipa conduit sebagai pelapis karena kemungkinan induksi akan semakin besar. Pemasangan Box Panel Control Grounding System Box Panel Control Grounding System Setelah pemasangan kabel selesai dilakukan maka lanjut ke tahap penyelesaian pekerjaan yaitu pemasangan box panel control grounding system yang terdapat rangkaian busbar dengan dudukan isolator busbar agar busbar tidak berhubungan langsung dengan box panel yang terbuat dari besi yang tentu saja dapat menyebabkan induksi. Pasang box panel dititik yang telah ditentukan dengan rapih dan kuat menggunakan dynabolt atau lainnya, setelah dipastikan telah terpasang dengan rapih dan kuat, lalu lanjutkan proses penyambungan kabel penghantar dari air terminal ke busbar dan kabel penghantar dari grounding system juga ke busbar. Gunakan skun tembaga pada masing-masing ujung kabel penghantar lalu tempel dan rekatkan dengan menggunakan baut sesuai ukuran, satu kabel penghantar untuk satu lubang pada busbar. Setelah seluruh sambungan terpasang dengan rapih dan kuat dengan ujung skun tembaga telah menempel rekat pada busbar lalu dilanjutkan dengan pengukuran final nilai resistensi test commissioning, ketika nilai resistensi sudah terpenuhi sesuai aturan yang diharuskan maka pelaksanaan pemasangan penangkal petir telah selesai dengan baik dan benar. 4. PENGAWASAN PENGGUNAAN PENYALUR PETIR Ahli K3 Perihal pengawasan penggunaan penyalur petir telah disebutkan dalam Pasal 49A Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir yang berbunyi ” Pembuatan, pemasangan dan atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan atau Ahli K3 Bidang Listrik “ Oleh karena itu dalam proses pembuatan perizinan sertifikasi pengesahan penggunaan penyalur petir atau lebih dikenal dengan ijin disnaker diwajibkan melewati proses Uji Riksa oleh Perusahaan Jasa K3 PJK3 sebagai penyedia Ahli K3 AK3 sebagai salah satu persyaratan wajib perizinan dapat di sahkan. 5. DAFTAR PUSTAKA REFERENSI Informasi yang disebutkan diatas mengacu pada aturan standard nasional dan internasional, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permennaker No. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permen Kemennaker Tahun 2015 IEC 6-1024-1, Protection of Structures Against Lightning – Part 1 General Principles. IEC 6-1024-1-1, Protection of Structures Against Lightning – Part 1 General Principles. Section 1 Guide A – Selection Levels For Lightning Protection System. IEC 6-1024-1-2, Protection of Structures Against Lightning – Part 1 General Principles. Section 2 Guide B – Design, Installation, Maintenance and Inspection of Lightning Protection System. IEC 6-1312-1, Protection Against Lightning Electromagnetic Impilse – Part 1 General Principles NFC 17-102 / 2011 UNE 21-186 / 2011 DIN VDE 0080 dan 0845 Demikian semoga informasi ini dapat bermanfaat. Hormat Kami Admin ITH TOKO INTECH
per 02 men 1989 tentang pengawasan instalasi penyalur petir